HAK DAN KEWAJIBAN DOKTER / DOKTER GIGI
- UU no. 29 Tahun 2004 :
- UU tentang Praktik Kedokteran pasal 50 dan 51)
HAK :
Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai hak:
- Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
- Memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional;
- Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya; dan
- Menerima imbalan jasa.
KEWAJIBAN :
Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban:
- Memberikan pelayanan medis sesuai dengan stanadr profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien;
- Merujuk pasien kedokter atau kedokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kamampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan;
- Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia;
- Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya; dan
- Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi.